2 Nyawa Melayang, Objek Wisata Kurcaci Rumpiae Desa Kading Disorot Sejumlah Kalangan 

    2 Nyawa Melayang, Objek Wisata Kurcaci Rumpiae Desa Kading Disorot Sejumlah Kalangan 
    Tempat wisata kurcaci Rumpiae, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telan 2 korban nyawa

    BARRU - Tempat wisata kurcaci Rumpiae, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telan 2 korban nyawa, tenggelam di sungai sekitar pukul 12:00 WITA pada Sabtu (08/06/2024).

    Kedua korban meninggal yakni Muhammad Idil dan Nurfitri Ramadhani diketahui siswa SMAN 1 Barru kelas XI MIPA 4 yang sedang menikmati tempat wisata kurcaci Rumpiae.

    Meninggalnya kedua Siswa tersebut, Sejumlah kalangan baik tokoh  masyarakat, tokoh pemuda, Jurnalis, Ormas mempertanyakan izin serta kelayakan dan sistem keamanan obyek wisata Kurcaci Rumpiae yang dikelola pihak swasta.

    Simak komentar dan tanggapan serta sorotan objek wisata Kurcaci Rumpiae Desa Kading usai telan korban dua nyawa melayang begitu saja.

    "Seharusx setiap Objek wisata yg konsen dgn air (baik kolam maupun alami:sungai atau laut). Baik yg dikelola oleh Pemda, Pemdes atau Swasta, wajib mengutamakan Safety dan keamanan/Keselamatan. Minimal punya tim rescue dan alat⊃2; rescue standar, "tulis haryarisal (wag_wartabarru).

    "Perlu pengawasan dari pengelola, jgn asal pungut uang karcis. Memungut uang karcis, ya harus disertai tanggung jawab keamanan, " tulis Ahkam (wag_wartabarru).

    "harus di polis line dan pihak pengelola harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua pengunjung, "tulis ketua JNI Barru (wag_wartabarru).

    "Kejadian ini merupakan introspeksi kita bersama, , kiranya kalau ada tempat wisata atau hiburan yang ada karcisnya, kira keamanan pengunjung di perhatikan, " tulis Arhy (wag_wartabarru).

    "perlu di investigasi semua tempat tempat wisata yang ada di kab.Barru..Harus jelas siapa pengelolanya, apakah ada izin dari Pihak Pemda...Dan bagaimana cara penanganan keamanan untuk pengunjung tempat wisata tsb. Jangan lagi terjadi insiden yang telah menelan  korban, "tulis Hj. Anita Sen, SH (wag_wartabarru).

    Semua komentar tersebut bisa disimpulkan bahwa keberadaan obyek wisata kurcaci Rumpiae Desa Kading terkait izin kelayakan operasi sudah selayaknya dicabut ketika itu ada. Karena menelan dua korban nyawa akibat kelalaian pengelola tempat wisata tersebut.

    "Masalahnya ini dikelola dengan tidak profesional, "analisis AJ Kabiro media warta.

    Dijelaskan dalam Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.

    Sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dalam KUHP kata dia kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam Pasal 359 KUHP.

    (JNI)

    rumpiae kading tanete riaja barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    1 Pria dan 1 Perempuan Meninggal Tengelam...

    Artikel Berikutnya

    Direktur eksekutif SII: Ulfah Nurul Huda-Mudassir...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Tags